Yth, Pengemudi srantal sruntul
Anda telah melakukan pelanggaran parkir liar, silahkan lakukan pembayaran denda untuk menyelesaikan Denda!
Berikut tata cara melakukan pembayaran secara online:
1. Scan QR Code pada surat denda.
2. Setelah berhasil anda scan, anda akan masuk ke platform pembayaran denda kami.
3. Masukan data-data seperti, No. Plat, Lokasi kendaraan & Lampiran foto kendaraan (Opsional).
4. Pilih metode pembayaran dan selesaikan pembayaran, kami menyediakan metode transfer & QRIS.
5. Jika sudah menyelesaikan pembayaran, upload bukti pembayaran (Jika menggunakan metode transfer).
6. Tekan tombol “Saya Sudah Transfer” untuk mengirim data dan denda anda akan segera kami tindak.
Dinas Perhubungan Kota Surakarta